Sejarah Purbalingga (Lanjutan) : BELANDA MEMBEBASKAN PAJAK

Ditulis oleh: -

Sebagaimana telah diterangkan pada cerita sebelumnya, bahwa daerah Purbalingga merupakan bagian dari kawasan Nusantara, yang pernah menjadi jajahan Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun. Untuk menjalankan politik jajahannya, Gubernur Jenderal Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan keputusan yang terkenal dengan nama VRI J STELLINGEN VAN BELASTINGEN EN HEERENDIENSTEN. 

Surat keputusan ini bernomor 25 tertanggal 20 Desember 1912 tentang pembebasan pajak bagi desa-desa tertentu di wilayah Jawa dan Madura. Namun dibalik itu, Belanda pun sebenarnya telah mengeruk kekayaan alam Indonesia berupa bahan-bahan komoditi terutama rempah-rempah.

Sejak tahun 1913 pelaksanaan pembebasan wajib pajak tersebut mulai berlaku semasa pemerintahan Kanjeng Raden Adipati Arya Dipakusuma VI di Purbalingga, yaitu diwilayahnya kecamatan Bukateja (waktu itu namanya district Tjahjana) masing-masing, desa:
1. Pekiringan Anya,
2. Pekiringan Kauman,
3. Pekiringan Lama,
4. Pekiringan Bedahan,
5. Tajuk Lor,
6. Tajuk Kidul,
7. Grantung Andap,
8. Grantung Kauman,
9. Grantung Kidul,
10. Grantung Gerang,
11. Grantung Lemah,
12. Rajawana Lor,
13. Rajawana Kidul,
14. Makam Wadas,
15. Makam Kamal,
16. Makam Tengah,
17. Makam Duwur,
18. Makam Bantal,
19. Makam Kidul,
20. Makam Jurang, dan
21. Makam Panjang.

Pajak yang dibebaskan meliputi pajak-pajak ;
1. Sawah,
2. Pekarangan/tegalan,
3. Hutan nipah,
4. Penangkap ikan,
5. Pajak perusahaan serta pemasukan lain seperti pemotongan sapi, kerbau, kuda dan anak kuda.

Desa yang dibebaskan dari pembayaran pajak itu, dinamakan desa Perdikan. Pada umumnya desa Perdikan. Pada umumnya desa perdikan diperintah oleh seorang demang sebagai kepala desa.

Tetapi  dijamin kemerdekaan, status perdikan itu berangsur-angsur lenyap. Karena tanpa adanya kesadaran wajib pajak berarti menghambat jalannya pembangunan.


Sumber : Babad dan Sejarah Purbalingga, Tri Atmo; Pemerintah DATI II Purbalingga; 1984.
Judul: Sejarah Purbalingga (Lanjutan) : BELANDA MEMBEBASKAN PAJAK
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Writen ByUnknown

Thaks For Visiting My Blogs

0 comments "Sejarah Purbalingga (Lanjutan) : BELANDA MEMBEBASKAN PAJAK", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment